Dalam rangka menentukan kelulusan peserta didik, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidiian dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2013 sebagai dasar hukum bagi sekolah untuk menentukan kelulusan bagi peserta didik yang mengikuti ujian. Adapun Permindiknas yang dimaksud dapat di download DISINI.
No comments:
Post a Comment