Wednesday 19 June 2013
PP Tentang Standar Nasional Pendidikan Yang Baru
Standar Nasional Pendidika adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang
bermutu.
Dengan tujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Bagi yang ingin melihat Perturan Pemerintah tersebut silahkan klik pada tautan berikut ini :
PP No. 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment