Menindaklanjuti surat dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Nomor : 800/2716/IV.40/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Pendataan PNS Guru Tahun 2015, maka diharapkan seluruh Kepala SMP Negeri/Swasta yang di sekolahnya memiliki Guru PNS (DPK), untuk segera mengisi data guru dimaksud dan diserahkan pada Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dalam bentuk Print Out dan Soft Copy paling lambat tanggal 10 Maret 2015. Adapun format isian dapat di DOWNLOAD DISINI.
No comments:
Post a Comment